Konten [Tampil]
Syarat Legalitas Kendaraan - Sobat otomotif sudah paham mengenai era bermunculannya motor maupun mobil listrik, yang tentu tidak mengeluarkan gas buang sama sekali, namun sebagaimana saat ini mengenai surat surat kendaraannya masih begitu rancu dan kita terkadang sering menanyakan bagimana sebenarnya ?
www.marchelloka.com - Nah sekaran penjelasannya adalah bila sobat otomotif sendiri memiliki sepeda listrik namun di motori oleh penggerak mesin yang memiliki sumber tenaga dari listrik, maka sobat otomotif harus melegalkan kendaraan tersebut hal ini pun wajib
Sedang bila kendaraan listrik yang Anda miliki kemudian dipakai di jalan raya, meskipun sobat otomotif mengenakan helm berstandar SNI, sobat bakalah tetap terkena penilangan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib lantaran tidak membawa surat suratnya.
Kemudian ditegaskan bahwa Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin. Dan setiap kendaraan yang berada dan melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis yang ada
Pasti Anda akan menanyakan kemudian apa syarat yang harus dimiliki oleh kendaraan untuk dapat meraih legalitas ?
Kendaraan memiliki motor penggerak, walaupun terdapat pedal sepeda, kalau di kayuh memberikan tenaga kepada motor, lalu motornya yang mengendalikan dan yang bekerja motornya, itu disebut kendaraan bermotor.
Terdapat sistem penerus daya, roda-roda, sistem suspensi, sistem alat kemudi, sistem rem, sistem lampu, dan alat pemantul cahaya.
Sistem penerus daya yang dimaksud terdapat dalam Pasal 15 PP No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan, yang meliputi sistem otomatis, manual, dan kombinasi otomatis dan manual.
"Namanya kendaraan bermotor itu semua kendaraan yang ada motornya yang ada mesinya itu sudah di berlakukan di peraturan kendaraan bermotor" ujar AKBP Harry Sulistiadi Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.
"Ada yang sumber tenaganya bahan bakar ada minyak, solar, bensin, dan ada pula yang sumber tenaganya listrik, listrik itu pun bermacam macam, ada baterai, tenaga surya, dan bisa juga dengan cara dikayuh." tutupnya.
Dalam undang undang yang menerangkan tentang Kendaraan Bermotor diatas berbunyi apapun jenis kendaraannya meski menggunakan tenaga listrik maupun surya dan sebagainya, tetap menggunakan mesin meski itu dikayuh sekalipun terikat dengan hukum yang berlaku. Jadi sudah jelas untuk mendapatkan legalitasnya
Dukuitip dari laman gridoto berita informasi otomotif, bila Anda mempunyai pendapat yang berbeda silahkan isi di kolom komentar, dan jangan lupa untuk share artikel ini. "SALAM OTOMOTIF"
Pencarian Terkait :
#motor listrik
#syarat kendaraan bermotor
#bkpb kendaraan
#tarif perpanjangan SIM
Syarat Motor Listrik Mendapatkan Legalitas |
www.marchelloka.com - Nah sekaran penjelasannya adalah bila sobat otomotif sendiri memiliki sepeda listrik namun di motori oleh penggerak mesin yang memiliki sumber tenaga dari listrik, maka sobat otomotif harus melegalkan kendaraan tersebut hal ini pun wajib
Sedang bila kendaraan listrik yang Anda miliki kemudian dipakai di jalan raya, meskipun sobat otomotif mengenakan helm berstandar SNI, sobat bakalah tetap terkena penilangan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib lantaran tidak membawa surat suratnya.
Kemudian ditegaskan bahwa Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin. Dan setiap kendaraan yang berada dan melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis yang ada
Baca Juga : Mobil Toyota LCGC Series Alami Penurunan Penjualan, Kenapa ?
Pasti Anda akan menanyakan kemudian apa syarat yang harus dimiliki oleh kendaraan untuk dapat meraih legalitas ?
Kendaraan memiliki motor penggerak, walaupun terdapat pedal sepeda, kalau di kayuh memberikan tenaga kepada motor, lalu motornya yang mengendalikan dan yang bekerja motornya, itu disebut kendaraan bermotor.
Pasal 12 PP No. 55 tahun 2012
Dalam kasus pemecahan masalah kendaraan bermotor ini kita beracuan pada hukum di indonesia yang mengaturnya, yakni terdapat dalam Pasal 12 PP No. 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, yang meliputi motor bakar, motor listrik, dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.Terdapat sistem penerus daya, roda-roda, sistem suspensi, sistem alat kemudi, sistem rem, sistem lampu, dan alat pemantul cahaya.
Sistem penerus daya yang dimaksud terdapat dalam Pasal 15 PP No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan, yang meliputi sistem otomatis, manual, dan kombinasi otomatis dan manual.
"Namanya kendaraan bermotor itu semua kendaraan yang ada motornya yang ada mesinya itu sudah di berlakukan di peraturan kendaraan bermotor" ujar AKBP Harry Sulistiadi Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.
"Ada yang sumber tenaganya bahan bakar ada minyak, solar, bensin, dan ada pula yang sumber tenaganya listrik, listrik itu pun bermacam macam, ada baterai, tenaga surya, dan bisa juga dengan cara dikayuh." tutupnya.
Dalam undang undang yang menerangkan tentang Kendaraan Bermotor diatas berbunyi apapun jenis kendaraannya meski menggunakan tenaga listrik maupun surya dan sebagainya, tetap menggunakan mesin meski itu dikayuh sekalipun terikat dengan hukum yang berlaku. Jadi sudah jelas untuk mendapatkan legalitasnya
Dukuitip dari laman gridoto berita informasi otomotif, bila Anda mempunyai pendapat yang berbeda silahkan isi di kolom komentar, dan jangan lupa untuk share artikel ini. "SALAM OTOMOTIF"
Pencarian Terkait :
#motor listrik
#syarat kendaraan bermotor
#bkpb kendaraan
#tarif perpanjangan SIM
0 Response to "Tidak Bisa Sembarang Syarat Kendaraan Bermotor Untuk Mendapatkan Legalitas, Wajib Anda Simak"
Post a Comment