Anda Tahu Voorijder ? Siapa yang boleh di kawal dengan motor ini, mari kita tanya polisi

Konten [Tampil]
Pengawalan Voorijder - Kemarin baru saja terjadi sebuah kecelakaan maut yang melibatkan sebuah unit sepeda motor Patwal Kepolisian yang sedang bertugas mengawal konvoi mobil Pajero di ruas jalan raya Mergosono, kecamatan Sukun di Kota Malang. Kecelakaan naas ini bermula saat iring iringan konvoi melewati dari arah selatan menuju utara pukul sekitar 14.45 WIB minggu kemarin. Bagaimana sebenarnya aturan pengawalan ini ?

yang boleh di kawal voorijder

www.marchelloka.com - Pengawalan konvoi seperti ini, tentu kadang kita temui di jalanan dan kadang terbesit bagimana aturan yang berlaku tentang jenis pengawalan ini ?
Sedang bila anda sering melakukan event organizer atau sudah biasa mungkin tak masalah. Namun bagi orang awam tentu agak kurang paham dengan pengawalan seperti ini

Baca Juga : Truk Yang Berjalan Beriringan Cari Tahu Alasannya


Tidak sembarang melintas tentunya, negara indonesia sebagai negara hukum tentunya mempunyai landasa akan hal ini dimana  aturan itu ada di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134 dan pasal 135, berikut isinya:

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b.Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Menurut Kasi Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Suhartono mengaku bahwa siapa saja bisa dikawal asalkan ada surat

"Yang jelas kalau ada masyarakat yang ingin mendapatkan pengawalan harus lapor terlebih dahulu atau mengirim surat untuk permintaan pengawalan," kata AKBP Dedy kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (17/12/2018).

Melihat insiden tersebut, Dedy menghimbau agar para anggota kepolisian khusunya PJR untuk selalu perhatikan SOP yang berlaku.

"Kalau kecelakaan kami tentu tidak menginnginkan, itukan karena ada faktor kenapa bisa terjadi kecelakaan. Mungkin pada saat bertugas ada pengereman mendadak menghindari lubang sehingga kurang antisipasi," Pungkasnya

Apapun tentunya resiko di dalam mengemudi di jalan raya tentu tidak ingin hal ini terjadi, yang penting bagi diri kita adalah selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terbaik, safety riding dan ikuti tata tertib lalu lintas yang ada di jalan, artikel ini disadur bersumber dari Gridoto

Jangan lupa untuk tinggalkan komentar dan share artikel informasi ini ke orang orang sekitar Anda agar lebih bermanfaat tentunya "SALAM OTOMOTIF"

Pencarian Terkait :

#mobil polisi
#motor voorijder
#pengawalan Patwal
#patroli

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Anda Tahu Voorijder ? Siapa yang boleh di kawal dengan motor ini, mari kita tanya polisi. Berlangganan melalui email sekarang juga:

BACA JUGA LAINNYA:

0 Response to "Anda Tahu Voorijder ? Siapa yang boleh di kawal dengan motor ini, mari kita tanya polisi"

Post a Comment