Perhatian ! Sudah Gunakan Helm berstandar SNI Setiap Hari Belum ? Ini dia ciri ciri Helm ber SNI

Konten [Tampil]
Penjelasan Helm Ber-SNI - Demi menekan angka resiko kecelakaan, pemerintah Indonesia sudah mewajibkan bagi para pengguna kendaraan sepeda motor wajib mengenakan Helm sebagai pelindung kepala dan juga harus bersertifikat SNI. Lantas apakah Anda sudah mengetahui dengan sebenarnya helm bertanda SNI seperti apa ?


Pengetahuan Helm berstandar SNI
Pengetahuan Helm berstandar SNI 


www.marchelloka.com - Ini dia belum banyak sebenarnya yang kita ketahui tentang syarat helm SNI. Bila sekedar membaca logo SNI yang terdapat di bagian belakang biasanya Anda sudah langsun percaya itu helm ber SNI, namun hakekat helm helm yang bernuansa SNI itu sendiri belum dikutip dan dijelaskan tentunya.

Baca Juga : Ini Penyakit Yang Bisa Terjadi Karena Jarang Cuci Helm


Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan pemakaian helm berstandar SNI yakni Standar Nasional Indonesia. Hal ini memang mungkin terlihat sederhana, namun hakekat dari helm SNI ini sangat dijunjung dan diatur dalam UU seperti di bawah ini

Menurut pasal 291 UU LLAJ, bagi pengemudi yang tanpa helm SNI, maupun pengemudi yang membiarkan pembonceng tanpa helm SNI, dikenai kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Ingat sobat otomotif apalagi para modifikator terkadang kita juga gatal pengin memdodifikasi helm agar sesuai atau selaras dengan motot tunggagannya. Adapun hal ini dilarang oleh pihak polisi dimana untuk helm berstandar SNI tidak boleh di ubanh ubah yakni Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Harry Sulistiadi

"Jadi segala sesuatu yang sudah melalui riset oleh pabrik dan distandardisasi oleh SNI seyogianya tidak boleh berubah-ubah, sebab jika diubah pasti ada fungsi yang bekerja secara tidak maksimal," ucap Harry.

Lantas helm  seperti apa sih helm SNI itu?

Helm berstandar SNI 

Berikut ini merupakan point point yang harus di kenali oleh sobat otomotif tentunya. Dan harus dipastikan tak sekedar hanya sebatas pemahaman materi namun juga di terapkan ketika Anda sedang mencari helm SNI

Langkah pertama adalah , helm SNI harus terdiri dari tempurung yang keras dengan permukaan halus, terdapat lapisan benturan dan tali pengikat ke bagian dagu.

Selanjutnya adalah tinggi helm setidaknya adalah 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yakni bidang horizontal yang melewati lubang bagian telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm-540 mm), M (540 mm-580 mm), L (580 mm-620 mm), XL (lebih dari 620 mm).

Sobat jangan lupa untuk tinggalkan komentar dan share artikel informasi ini ke orang orang di sekitar Anda agar lebih bermanfaat "SALAM OTOMOTIF"

Pencarian Terkait :

#helm termahal
#helm standar SNI
#jual helm SNI
#model helm pembalap motoGP

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Perhatian ! Sudah Gunakan Helm berstandar SNI Setiap Hari Belum ? Ini dia ciri ciri Helm ber SNI. Berlangganan melalui email sekarang juga:

BACA JUGA LAINNYA:

0 Response to "Perhatian ! Sudah Gunakan Helm berstandar SNI Setiap Hari Belum ? Ini dia ciri ciri Helm ber SNI"

Post a Comment