Motor Bisa Masuk Jalan Tol Sekarang, Berita ini Ramai di Masyarakat Akhirnya Jasa Marga Angkat Bicara

Konten [Tampil]
Motor Masuk Jalan Tol - Di media sosial sekarang sedang ramainya berita wacana mengenai diperbolehkannya kendaraan roda dua atau motor memasuki Jalan Tol. Tidak semulus yang diusulkan, perdebatan pasti terjadi di kala hal seperti ini menjadi bahan pembicaraan masyarakat luas. Jalan Tol ini memang menjadi ruas jalan yang menghubungkan satu tempat ke tempat lain dengan bebas hambatan dan sebagainya, sehingga laju mobil bisa dengan kecepatan tempuh yang tinggi. Namun bagaimana bila motor ikut diperbolehkan memasuki jalan tol ini ? kita simak bersama

Wacana Motor Masuk Jalan Tol
Wacana Motor Masuk Jalan Tol


www.marchelloka.com - Tentu wacana inipun sampai ke pihak Jasa Marga yang menuturkan dengan begitu gamblang atau jelas. Soal ini mendapat tanggapan dari AVP Corporate Communication Jasa Marga beliau Dwimawan Heru yang menuturkan. Jika benar kendaraan roda dua memasuki ruas jalan tol maka akan terjadi mixed traffic, yakni tercampurnya kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat keatas. Nah hal ini bisa Anda bayangkan tentunya.

Baca Juga : Mobil DFSK Siap Ikuti Standar EURO IV untuk Super Cabnya


Beliau memandang bila motor masuk ke jalan tol, diperkenankan bila dalam  tol tersebut ada lajur yang dikhususkan, seperti yang kita tahu di Jalan Tol Bali Mandara dan jembatan Suramadu.

"Saat ini sebenarnya sepeda motor dapat masuk ke jalan tol, namun hal itu berlaku pada ruas jalan tol di mana memang terdapat lajur khusus yang dibangun untuk itu," ujar kepada laman Gridoto

Tentu membuat banyak panasaran dengan kabar ini, sobat bisa melihat di Jalan Tol Bali Mandara dan dulu juga pernah di jembatan Suramadu  yang memang akhir akhir ini telah dibuka dan dibebaskan dari dari status jalan jembatan tol.

Tidak bisa sembarangan di buka tentunya, semua berlandaskan pada aturan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Pasal 1 yang disebutkan:

“Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Dan pengertian mengenai jalur terpisah ini bahwa memang sejak awal kedua jalan tol tersebut di desain untuk dapat dilintasi oleh kendaraan bermotor roda dua.

"Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengingat pada ruas jalan tol tersebut tidak didesain untuk dilewati kendaraan roda dua," paparnya.

Awal kabar mengenai jalan tol ini merupakan wacana motor masuk jalan tol di usulkan oleh Ketua DPR RI Beliau Bambang Soesatyo sehingga menjadi pro dan kontra di publik. Ingat sobat masih sekedar wacana bukan dalam realitas yang sesungguhnya kecuali memang ada lajurnya.

Barangkali sobat otomotif mempunyai tanggapan lain tentang motor masuk ke jalan tol ini silahakan komentar di kolom yang ada dan jangan lupa share artikel agar tambah bermanfaat "SALAM OTOMOTIF"

Pencarian Terkait :

#motor masuk tol
#jasa marga
#jalan tol untuk motor


Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Motor Bisa Masuk Jalan Tol Sekarang, Berita ini Ramai di Masyarakat Akhirnya Jasa Marga Angkat Bicara. Berlangganan melalui email sekarang juga:

BACA JUGA LAINNYA:

0 Response to "Motor Bisa Masuk Jalan Tol Sekarang, Berita ini Ramai di Masyarakat Akhirnya Jasa Marga Angkat Bicara"

Post a Comment