Yha Siap Ditilang Polisi, Kalau Anda Menggunakan GPS Seperti Ini, Jangan Di tiru

Konten [Tampil]
Penggunaan GPS Yang di Tilang - Penggunaan teknologi GPS saat ini banyak manfaatnya baik untuk Anda para ojek online terutama dan Anda pada umumnya katika mencari sebuah alamat. Penggunaan GPS di ponsel sangat membantu hanya saja kita harus paham cara yang tepat membuka aplikasi ini, bisa ditilang oleh bapak polisi bila Anda mengaktifkannya dengan cara yang salah, dan berlandaskan Undang Undang. Langsung Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri bakalan menjelaskan sebagaimana di bawah ini

Ilustrasi Penilangan Penggunaan GPS
Ilustrasi Penilangan Penggunaan GPS
www.marchelloka.com - Beliau menjelaskan dari hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan komunitas mobil terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) dinilai sudah tepat. Hal ini lantaran bisa menurunkan tingkat konsentrasi bagi patra pengemudi atau pengendara kendaraan, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas nantinya.

Baca Juga  :Polrestabes Semarang Siap Cari Pelaku Teror Kain Api


Namun keputusan dilarangnya bukan berarti aplikasi GPS ini sama sekali tidak boleh digunakan oleh pengendara atau pengemudi,  seperti apa yang di tuturkan oleh beliah bapak kakorlantas polri

"Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak," kata Irjen Pol Refdi Andri, dikutip dari Kompas.com

Beliau melanjutkan bahwa jika Anda akan menggunakan aplikasi GPS ini tentu diperbolehkan dengan cara mengaktifkannya sebelum kendaraan mulai berjalan atau sedang dalam posisi laju. Tentukan langsung GPS sesuai dengan lokasi yang akan di tuju saat akan berkendara

Informasi Penggunaan GPS
Informasi Penggunaan GPS 


"Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS. Tapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan itu yang jelas dilarang dan akan kami tindak," ujar Refdi.

Secara aturan sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.


"Karena kalau kendaraan sambil berjalan lalu mengoperasikan GPS atau ponsel itu yang berbahaya," tutup Refdi.


Hal ini sama halnya dengan dilarangnya menggunakan telephon genggam pada saat berkendara. baiknya silahkan menepi dan berhenti kemudian lakukan pengaturan aplikasi GPS anda. Terutama yang kerap seperti para ojek online yang mengais rezeki jangan sampai masuk ke danda tilang. Banyak banyak safety riding dan ikuti aturan lalu lintas, agar semuanya di lancarkan dan selamat sampai tujuan.

Barangkali dari sobat otomotif yang punya tanggapan lain silahkan berkomentar di kolom bawah ini, jangan lupa juga untuk share informasi ini ke orang lain agar terus bermanfaat "SALAM OTOMOTIF"

Pencarian terkait :

#operasi tilangan
#undang undang lalu lintas
#gps motor
#ojek online

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Yha Siap Ditilang Polisi, Kalau Anda Menggunakan GPS Seperti Ini, Jangan Di tiru. Berlangganan melalui email sekarang juga:

BACA JUGA LAINNYA:

0 Response to "Yha Siap Ditilang Polisi, Kalau Anda Menggunakan GPS Seperti Ini, Jangan Di tiru"

Post a Comment