Wajib Ada di Mobil Selain Berguna Juga Diatur dalam Pasal, Sudah Tahu Belum Apa saja ?

Konten [Tampil]
Perlengkapan Wajib P3K - Bagi para pengguna mobil sudah semestinya paham dengan urusan P3K, namun masih banyak para pengemudi yang tidak paham bahwa perlengkapan ini diwajibkan keberadaannya di dalam mobil terutama pada saat perjalanan. Namanya persedian P3K Pertolongan Pertama Pada Kecekaan semestinya sudah disi dengan barbagai kebutuhan obat yang ringan bila alami sebuah luka atau lecet dan sebagainya. Lantas bagaimana semestinya sikap kita terhadap P3K ini sobat ? 

Ilustrasi Perlengkapan PPPK, P3K Mobil
Ilustrasi Perlengkapan PPPK mobil


www.marchelloka.com - Bila sobat otomotif paham dengan hal ini sebenarnya sudah ada pasal di Indonesia yang mewajibkannya. Nah kalau seperti ini sudah semestinya mulailah mengisi mobil Anda dengan perlengkapan P3K ini sedangkan manfaatnya juga kembali kepada diri sendiri atau keluarga yang suatu waktu terjadi luka ringan yang tidak diinginkan

Dalam P3K ini sudah ada secara tertulus dan diatur dengan menggunakan UU no. 22 Tahun 2009.

Pasal 57 ayat 3 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor

"Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:
aSabuk keselamatan
bBan cadangan
cSegitiga pengaman
dDongkrak
ePembuka roda
fHelm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah;
gPeralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas.


Sudah nampak jelas sobat tentang isi pasal diatas, sekedar mengingatkan bahwa hal ini sangatlah standar bagi para pengguna kendaraan mobil dan lainnya, Meskipun jarang digunakan namun keberadaannya sangat dibutuhkan nantinya untuk keselamatan Anda

Awas sobat otomotif, hal ini sudah tertulis di undang undang sehingga pelanggarannya dapar kena tilang atau tindak pelanggaran, tidak mau kan karena hal sederhana ini ?


Peraturan undang undang
Pasal 278. "Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."


Sobat otomotif tidak perlulah takut untuk di tilang bila Anda sudah melengkapi perlengkapan mobil dengan saran P3K ini, toh juga harganya tidaklah terlalu mahal dan sangat mudah untuk di cari di apotik apotik terdekat Anda

Saat seseorang harus mendapati pertolongan medis yang cukup ringan tentu Anda akan sangat tertolong dengan adanya P3K ini yang biasanya di masukan kedalam wadah P3K atau kotak lainnya sesuai dengan  keinginan Anda

Contoh kecilnya saja sobat otomotif terkena lecet ringan tentu untuk mengatasi luka dengan obat yang ada di paket P3K ini, namun tergantung juga dengan isi obat obatan apa saja yang ada di dalam kotak P3K tersebut

Langkah sederhana namun sangat membantu, maka setelah membaca artikel ini diharapkan yang belum memiliki di mobil kesayangan segera melengkapinya. Yang sudah memiliki sebaiknya cek persediaan nya apa masih cukup ataupun habis.

Demikian informasi yang dapat disampaikan, barangkali ada tanggapan lain dan berdiskusi dengan topik P3K ini silahkan isi kolom komentar, dan jangan lupa untuk di share artikel ini agar bisa bermanfaat terus bagi orang lain disekira Anda "SALAM OTOMOIF"

Pencarian Terkait :

#kotak P3K
#obat obat P3K mobil
#Perlengkapan medis
#luka kecelakaan

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Wajib Ada di Mobil Selain Berguna Juga Diatur dalam Pasal, Sudah Tahu Belum Apa saja ?. Berlangganan melalui email sekarang juga:

BACA JUGA LAINNYA:

0 Response to "Wajib Ada di Mobil Selain Berguna Juga Diatur dalam Pasal, Sudah Tahu Belum Apa saja ?"

Post a Comment