Konten [Tampil]
Menolong Korban Kecelakaan - Dalam berlalu lintas atau menggunakan kendaraan kita memiliki resiko kecelakaan yang mana hal buruk ini tidak bisa kita pastikan terjadi, kita hanya mengurangi resiko dirikita dari kecelakaan tersebut. Pada kesempatan kali ini apabila Anda mendapati suatu kecelakaan mobil atau motor di jalan maka apa yang harus Anda lakukan semestinya ?
www.marchelloka.com - Meski ada banyak pengamanan dari mulai adanya airbags, sabuk pengaman, helm berstandar SNI namun tetap yang namanya kecelakaan akan menjadikan hal buruk bagi yang tertimpa musibah ini. Sehingga kita sebagai manusia yang memiliki jiwa sosial sudah semestinya menolong orang yang terkena kecelakaan atau musibah seperti ini.
Dalam Pasal 531 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan :
Kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.
"Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya,
Dihukum kurungan selama lamanya tiga bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp 4,500, - Jika orang yang perlu di tolong itu mati"
advertise
Kita tidak akan pernah tahu bagaimana kondisi dari orang yang kecelakaan, baik ringan maupun sakit parah, atau hal buruk lainnya. Maka dari itu segeralah lakukan pertolongan pada korban dan melaporkan selanjutnya kepada kepolisian, yakni sesuai dengan pasal di bawah ini
Dalam pasal 232 itu berbunyi
Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib :
A. Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas
B. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada kepolisian Negara Republik Indonesia
c. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Artikel ini mengingatkan kita pada kewajiban kita bila kita melihat suatu kecelakaan, maka bukan terletak pada KUHP nya namun kepada kebijaksanan Anda dalam menolong sesama
Akhir kata, Jangan lupa untuk tinggalkan komentar dan share artikel informasi penting ini ke orang lain sekitar Anda agar tambah bermanfaat "SALAM OTOMOTIF"
Pencarian Terkait :
#kecelakaan maut
#pertolongan pertama kecelakaan
#menghindari kecelakaan
#safety riding
Saat Terjadi Kecelakaan |
Baca Juga : Ini Dana Jasa Raharja yang Bisa Anda Cairkan
Dalam Pasal 531 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan :
Kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.
"Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya,
Dihukum kurungan selama lamanya tiga bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp 4,500, - Jika orang yang perlu di tolong itu mati"
advertise
Kita tidak akan pernah tahu bagaimana kondisi dari orang yang kecelakaan, baik ringan maupun sakit parah, atau hal buruk lainnya. Maka dari itu segeralah lakukan pertolongan pada korban dan melaporkan selanjutnya kepada kepolisian, yakni sesuai dengan pasal di bawah ini
Dalam pasal 232 itu berbunyi
Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib :
A. Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas
B. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada kepolisian Negara Republik Indonesia
c. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Artikel ini mengingatkan kita pada kewajiban kita bila kita melihat suatu kecelakaan, maka bukan terletak pada KUHP nya namun kepada kebijaksanan Anda dalam menolong sesama
Akhir kata, Jangan lupa untuk tinggalkan komentar dan share artikel informasi penting ini ke orang lain sekitar Anda agar tambah bermanfaat "SALAM OTOMOTIF"
Pencarian Terkait :
#kecelakaan maut
#pertolongan pertama kecelakaan
#menghindari kecelakaan
#safety riding
0 Response to "Suka Menolong Atau Takut Ketika Anda Melihat Kecelakaan ? Kamu Wajib Baca ini Sobat"
Post a Comment