Konten [Tampil]
Tenda Pernikahan di Jalan Umum - Hal ini memang wajar dan sering kita temui tenda tenda ketika teman atau kerabat kita, tenda pernikahan yang didirikan di jalan lantaran si pemilik hajat memiliki halaman rumah yang tidak memungkinkan, sehingga mengambil peran jalan depan rumah untuk memasang tenda. Dan kadang perjalan menjadi terhalang untuk yang melintasi jalan tersebut. Apakah sebenarnya boleh menurut cara pandang polisi ?
www.marchelloka.com - Sedang bila ternyata sobat sendiri yang memasanga Tenda pernikahan bagaimana jawaban Anda, boleh atau tidak ?
Pernikahan merupakan acara yang bakalan berkesan untuk setiap orang dan keluarga besar masing masing pihak pengantin, maka membutuhkan tempat untuk memasang tenda, sedang sobat membutuhkan tempat yang luas dan jalan aspal depan menjadi tempat yang paling bagus. Hal ini sudah diataur sebenarnya
Hal itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 terutama pasal 127, 128 dan 129 itu mengatur tentang pengunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
advertise
Bagi teman teman yang melintasi jalan umum yang sedang di tutup lantaran ada acara hajatan dan pernikahan tentunya bisa menghormati dan mancari jalan memutar, lantaran masih banyak jalan yang bisa di lewati meski harus memutar sedikit jarak
Dengan memahami aturan yang diterapkan di undang undang maka saat ini Anda sudah tenang dalam menggelar tenda pernikahan di jalan depan rumah, dan semoga diberi kelancaran dalam pernikahannya
Akhir kata, jangan lupa untuk tinggalkan kementar dan share artikel ini ke teman teman sekitar Anda, agar semuanya lebih paham dan "SALAM"
Pencarian Terkait :
#tenda pernikah terbaik
#sewa tenda pernikahan
#aturan memasang tenda
#wedding organizer
Membuat Tenda Pernikahan di bahu jalan |
www.marchelloka.com - Sedang bila ternyata sobat sendiri yang memasanga Tenda pernikahan bagaimana jawaban Anda, boleh atau tidak ?
Pernikahan merupakan acara yang bakalan berkesan untuk setiap orang dan keluarga besar masing masing pihak pengantin, maka membutuhkan tempat untuk memasang tenda, sedang sobat membutuhkan tempat yang luas dan jalan aspal depan menjadi tempat yang paling bagus. Hal ini sudah diataur sebenarnya
Baca Juga : Polwan Yang Cantik ini Kasih Pesan Untuk Anda
Hal itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 terutama pasal 127, 128 dan 129 itu mengatur tentang pengunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Pada Pasal 127 ayat (1) dituliskan bahwa : | |
---|---|
> | Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa. |
> | Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi untuk kegiatan lain, bisa dilakukan asal menyangkut kepentingan umum yang bersifat nasional. |
> | Sementara untuk penggunaan jalan kabupaten, desa, dan kota, dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang besifat nasional atau besifat pribadi. |
advertise
Beberapa hal yang disarankan adalah :
- Apabila jalan depan yang dipasang Tenda merupakan jalan dengan mobilitas tinggi dan banyak mobil yang melintas maka dianjurkan untuk tidak keseluruhan menutup badan jalan, gunakan tanda peringatan sekitar 10 - 20 meter kurang lebih untuk menandakan ada tenda pernikahan
- Bila di jalan desa dan seluruh badan jalan di tutup maka minta bantuan kepada seseorang atau linmas untuk menutup jalan di pertigaan atau perempatan sebelum memasuki ruas jalan yang di gelar tenda. Dan dijaga sekaligus memberikan petunjuk kepada orang yang hendak melintas
Baca Juga : Harga Sewa Mobil Untuk Pernikahan
Tenda Pernikah di Jalan depan rumah |
Dengan memahami aturan yang diterapkan di undang undang maka saat ini Anda sudah tenang dalam menggelar tenda pernikahan di jalan depan rumah, dan semoga diberi kelancaran dalam pernikahannya
Akhir kata, jangan lupa untuk tinggalkan kementar dan share artikel ini ke teman teman sekitar Anda, agar semuanya lebih paham dan "SALAM"
Pencarian Terkait :
#tenda pernikah terbaik
#sewa tenda pernikahan
#aturan memasang tenda
#wedding organizer
0 Response to "Apakah Boleh Membuat Tenda Pernikahan di Jalan Umum ? Ini Jawaban dari Pak Polisi ada Undang - Undangnya Loh . ."
Post a Comment