Anda Wajib Paham Aturan Modifikasi, Sehingga tidak kena Tilang di Operasi Zebra Jaya seperti Motor Custom ini

Konten [Tampil]
Aturan Modifikasi Motor - Operasi Zebra Jaya ini memang belum selesai, nanti sampai tanggal 12 November oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan sudah berjalan disemua daerah. Lantas Apa saja yang ditemukan oleh Operasi Zebra ini ? Salah satunya adalah motor modifikasi custom yang kena tilang di season ini , bila aturan tidak dilanggar pastinya modifikasi boleh boleh saja, namun terkadang dari teman teman ada yang belum memahami dengan betul aturan sebuah modifikasi motor.

Operasi Zebra Tilang Motor Modifikasi
Operasi Zebra Tilang Motor Modifikasi


www.marchelloka.com -  Operasi Zebra ini baru beberapa hari diselenggarakan sudah banyak tilang yang masuk ternyata, pelanggaran pun bermacam macam dan komplek. Dari Pihak kepolisian akan menindak tegas pada Surat Surat Kendaraan dan kondisi kendaraan yang dipakai pemilik, seperti halnya dalam hal ini motor custom yang diunggah lantaran tidak lengkap surat surat dan tergolong tidak layak jalan
Modifikasi adalah sebuah hobi, seni dan bisa menjadi profesi bagi sebagian orang. Kalau dikhususkan untuk sebuah ajang kontes motor tentunya hal ini tidak akan jadi masalah, namun apabila masuk ke jalan umum dengan motor modifikasi maka ada aturannya.

Biar sobat otomotif tidak terjaring masuk ke  operasi Zebra ini, maka pahami hal hal di bawah ini, tentunya bila menggunakan motor modifikasi di jalanan


advertise

Kita mulai dari hal hal yang umum dulu sebagaimana mestinya bila Anda berkendara harus lengkap surat kendaraannya, meliputi SIM, STNK perlengkapan standar sebuah kendaraan kaca spion, ban, pelat nomor (TNKB) dan juga knalpot

Hal diatas sudah memiliki landasan hukumnya yakni undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 285

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kita juga mesti berkaca juga kepada perihal motor custom yang ditunggangi Bapak Presiden Joko Widodo tak lain adalah Chopperland. Dan menjadi buah bibir bagi publik untuk mempertanyakan regulasi aturan sebuah motor custom

Modifikasi Copperland
Modifikasi Copperland


Aturan Motor Custom

Media memang menjadikan sebuah hal menjadi cepat viral dan dilihat banyak khalayak umum, maka  Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri yakni Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda menuturkan hal hal yang perlu diterapkan.

"Sebuah motor modifikasi baru bisa digunakan jika sudah memenuhi aspek keamanan dan keselamatan di jalan oleh pabrik dan sudah memenuhi ketentuan atau aturan yang berlaku," Jelas Bapak Kombes Kingkin pada laman Gridoto, pada hari senin di Jakarta kemarin.

Hal diatur pada pasal 1 angka 12 PP No 55 Tahun 2012 berkaitan dengan Kendaraan, motor custom harus melalui uji tipe lantaran modifikasi mengubah spesifikasi teknis dimensi dan daya angkut motor.

Sanksi Yang di Dapat

Nah sekarang bila kita tidak taat pada perihal yang diatur, apa sanksi yang bakalan kita dapat ?

Pasal yang mengatur hal ini yakni Pasal 277 Undang - Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di bawah ini bunyinya :

“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Selama Operasi Zebra ini tentunya guna melakukan tertib lalu lintas dan juga menjaga kesadaran para pengendara agar selalu berhati hati dan safety riding untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.  Akhir kata jangan lupa untuk tinggalkan komentar dan share artikel ini agar lebih bermanfaat "SALAM OTOMOTIF"


Pencarian Terkait :

#pelat nomor incaran polisi
#Tilang CCTV
#Operasi Zebra Polisi
#tilangan polisi
#jadwal tilang polisi

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Anda Wajib Paham Aturan Modifikasi, Sehingga tidak kena Tilang di Operasi Zebra Jaya seperti Motor Custom ini. Berlangganan melalui email sekarang juga:

BACA JUGA LAINNYA:

0 Response to "Anda Wajib Paham Aturan Modifikasi, Sehingga tidak kena Tilang di Operasi Zebra Jaya seperti Motor Custom ini"

Post a Comment