Jalan Bukan Merupakan Tempat Bongkar Barang Dari Kendaraan, Ada Undang undangnya yang Ngatur Loh

Konten [Tampil]
Aturan Penggunaan Jalan -  Sudah menjadi hal yang umum kita lihat dan terkadang menjadikan jalan lulu lintas sedikit menghambat atau malah macet, dan Anda terlalu susah untuk melintas tak sedikit kadang para truk yang melakukan bongkar muat barang. Apakah hal ini dibenarkan atau ada undang undang yang mengaturnya ?

Aturan Penggunaan Jalan
Aturan Penggunaan Jalan

www.marchelloka.com -   Hal ini sebenarnya cenderung ke adab atau tata krama kita dalam mobilitas jalan atau lalu lintas. Harus pandai dalam memposisikan kendaraan bagimana agar bisa masuk ke zona area parkir yang di tentukan . Apalagi apabila Anda menggunakan truk yang  besar, maka harus paham tata aturannya.

Baca Juga : Kecelakaan Lalu Lintas Sebabkan Jatuh Miskin


Agar kita tidak ragu dalam menyikapi para pengendara kendaraan yang sesukanya menyebabkan lalu lintas terganggu, berikut merupakan undang – undang yang berjalan. Mari kita pahami bersama.


Dalam pasal 162 ayat 1 berbunyi

(1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib:
a.memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
b.diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;
c. memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;
d.membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
e.beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
f. mendapat rekomendasi dari instansi terkait.



Beberapa penjelasan yang umum adalah dijabarkan untuk setiap kendaraan diparkir di tempat yang disediakan , mlakukan bongkar muat barang tidak di bahu jalan meski alasannya adalah barang yang turun muat adalah sedikit.

Apabila barang yang terlalu banyak dan juga tempat dituju juga susah dilakukan pada jam  siang atau sore lantaran yang dilalui itu jalan yang ramai. Maka dianjurkan bagi mereka para pelaku usaha lebih memilih jam malam untuk member keluesan bagi pengendara yang padat, dan menghindari kemacetan apalagi sampai panjang.

Hal ini cenderung lebih baik apalagi apabila kendaraan yang dipakir adalah truk wing box dsb maka sudah sangat dianjurkan, kecuali memang tempat yang dituju memiliki radius putar yang luas.

Bagi kita yang tidak sedang melitas kemudian ada seperti ini, tentunya harus bersabar, karena jalan untuk bersama.  Mari kita junjung adab dalam berlalu lintas dan saling menghormati satu sama lain sesama pengguna jalan

Akhir kata jangan lupa untuk tinggalkan komentar dan sharing artikel ini kepada orang sekitar Anda agar lebih bermanfaat “SALAM OTOMOTIF “

Pencarian Terkait :

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Jalan Bukan Merupakan Tempat Bongkar Barang Dari Kendaraan, Ada Undang undangnya yang Ngatur Loh. Berlangganan melalui email sekarang juga:

BACA JUGA LAINNYA:

0 Response to "Jalan Bukan Merupakan Tempat Bongkar Barang Dari Kendaraan, Ada Undang undangnya yang Ngatur Loh"

Post a Comment