Konten [Tampil]
Harga Tarif Pembuatan SIM, STNK, dan BPKB Terbaru - Hal yang sering ditanyakan oleh masyarakat umum adalah berapa biaya yang diperlukan untuk membuat SIM ?
Sebuah surat izin mengemudi / SIM merupkan hal yang di wajibkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai syarat patuh lalu lintas jalan baik kendaraan roda dua maupun empat atau lebih. Selain hal tersebut juga wajib memiliki STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) dan BPKB ( Buku kepemilikan Kendaraan Bermotor ) sebagai sebuah bukti kepemilikan kendaraan yang sah secara hukum.
www.marchelloka.com - Hal mendasar mengenai biaya pembuatan SIM, STNK dan BPKB kendaraan secara hukum adalah Ketetapan pemerintah nomor 60 Tahun 2016 . PP ini terbit sekaligus menggantikan PP sebelumnya yakni PP 50 tahun 2010 yang berisikan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Berdasarkan info waktu itu PP ini diberlakukan mulai dari 6 januari 2017 silam dan telah berlaku di hukum Indonesia. Sayangnya pemerintah Indonesia waktu itu sudah menaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB sampai 300%. Sedang untuk pembuatan SIM sudah mengalami penurunan yang sukup signifikan.
Yang menarik sobat, untuk nominal besaran tarif pembuatan dari SIM, BPKB, STNK dan lainnya di seluruh daerah di Indonesia sama angkanya. Hal ini lantaran guna melindungi transparansi dan menghindarkan adanya pungli, dan baru baru kemarin pemerintah melakukan inovasi dengan membuat SIM C Online hadir di tengah mmasyarakat. Yang sudah tentu aksi pungli tembak menembak pembuatan SIM bisa dihindarkan.
Peningkatan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan langkah yang tepat guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Seperti saat ini pemerintah di bawah komando dari bapak presiden Jokowi Widodo telah melakukan rangkaian perubahan birokrasi kinerja yang nantinya memudahkan kita dalam hal mengurusi pembuatan SIM, STNK, BPKB. Meskipun tarifnya naik menjadi 3 kali lipat namun hal ini pelayanannya juga sepadan dengan dana yang kita bayarkan, Bagi sobat yang penasaran mengenai tarif yang berlaku saat ini untuk pembuatan SIM, STNK, dan BPKB silahkan simak tabel tabel dibawah ini.
advertise
Hal yang perlu diperhatikan yakni langkah pengujian saat membuat SIM, adapun biaya yang dikeluarkan tidaklah mahal seperti halnya pembuatan SIM A, SIM B1 dan SIM B2 hanya mengeluarkan dana 120 ribu rupiah saja. sedangkan untuk SIM C, SIM C1, SIM C2 mengeluarkan uang sebesar 100 ribu rupiah.
Mngkin sepintas sobat sedikit bingung mengapa SIM C terbagi menjadi 3 sesi yakni C, C1 dan C2 dimana kebijakan ini digunakan pada SIM C untuk pengendara bermesin 250 cc kebawah , SIM C2 digunakan untuk pengendara mesin motor 250 cc- 500 cc dan SIM C2 digunakan untuk kendaraan bermesin 500 cc keatas atau MoGe
Biaya untuk menerbitakan SIM pada tahun 2017 mengalami penurunan angka. Seperti halnya tarif pembuatan SIM A, SIM B1 dan SIM B2 yang tadinya dari 120 ribu menjadi 80 ribu, sedangkan pada SIM C alami penurunan dari harga 100 ribu turun ke angka 75 ribu rupiah saja. dan pada SIM D dari tarif yang tadinya 50 ribu turun ke angka 30 ribu. Dari sini kita bisa menarik kesimpulan bahwa untuk memperoleh SIM tidak usah mengeluarkan biaya yang cukup mahal baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Selain dari hal hal diatas, nantinya ada juga biaya untuk penerbitan SKUKP yakni Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi yang harus dibayarkan senilai Rp. 100.000, - saja.
Tarif yang dikenakan untuk pembuatan STNK kendaraan roda dua sudah mengalami kenaikan mencapai 100 % dari yang semula hanya Rp 50.000, - menjadi angka Rp 100.000, -. Pada kendaraan roda empat mengalai kenaikan sampai 300 % seperti dari Rp 50.000 menjadi angka Rp 200.000, -
Kenaikan in juga berlaku pada tarif perpanjangan STNK pembuatan Pelat nomor , Mutasi dan pembuatan STCK serta pergantian kepemilikan BPKB. Walaupun kenaikan yang dirasa adalah 100 hingga 300 % pemerintah menjanjikan pelayanan yang maksimala untuk tiap tiap warga masyarakat.
Biaya pembuatan STNK dan BPKB untuk kendaraan roda empat seperti untuk mobil pribadi , truk dan lainnya juga menngalami kenaikan. Seperti kitaketahui bersama sobat, untuk STNK baru saja kita harus mengeluarkan biaya senilai Rp 200.000, - dan untuk pengyelesaian BPKB menjangkau angka Rp 375.000,- Barangkali sobat yang hendak melakukan mutasi kendaraan roda empat harus membayar senilai Rp 250.000, -
advertise
Daftar diatas merupakan kenaikan tarif baru pengurusan STNK dan BPKB sesuai dengan ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016. Tarif ini memang sudah berlaku sepanjang tahun 2017 dan bakalan berlaku sampai adanya pemerintah mengeluarkan kembali PP terbarunya.
Hal ini tentunya kita semua berharap tidak akan memberatkan orang orang Indonesia sehingga tidak ada lagi yang namanya motor bodong tidak memiliki STNK maupun BPKB yang lengkap. Kami mengajak segenap pembaca dan para pecinta otomotif untuk turut serta dalam mematuhi peraturan yang ada dan hukum yang berlaku.
Demikian Informasi atau ulasan yang berhasil kami himpun dari redaksi www.marchelloka.com dan dengan harapan semoga bisa menjadi hal yang bermanfaat bagi sobat otomotif dan pembaca pada umumnya. Silahkan berkomentar dan share artikel ini ke social media sobat barangkali saja ada teman yang tengah membutuhkan informasi ini. dan 'SALAM OTOMOTIF'
Pencarian Terkait :
#Biaya Pembuatan SIM 2018
#Biaya Pembuatan SIM A 2018
#Biaya Pembuatan SIM C 2018
Sebuah surat izin mengemudi / SIM merupkan hal yang di wajibkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai syarat patuh lalu lintas jalan baik kendaraan roda dua maupun empat atau lebih. Selain hal tersebut juga wajib memiliki STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) dan BPKB ( Buku kepemilikan Kendaraan Bermotor ) sebagai sebuah bukti kepemilikan kendaraan yang sah secara hukum.
Biaya Pembuatan SIM |
Yang menarik sobat, untuk nominal besaran tarif pembuatan dari SIM, BPKB, STNK dan lainnya di seluruh daerah di Indonesia sama angkanya. Hal ini lantaran guna melindungi transparansi dan menghindarkan adanya pungli, dan baru baru kemarin pemerintah melakukan inovasi dengan membuat SIM C Online hadir di tengah mmasyarakat. Yang sudah tentu aksi pungli tembak menembak pembuatan SIM bisa dihindarkan.
Peningkatan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan langkah yang tepat guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Seperti saat ini pemerintah di bawah komando dari bapak presiden Jokowi Widodo telah melakukan rangkaian perubahan birokrasi kinerja yang nantinya memudahkan kita dalam hal mengurusi pembuatan SIM, STNK, BPKB. Meskipun tarifnya naik menjadi 3 kali lipat namun hal ini pelayanannya juga sepadan dengan dana yang kita bayarkan, Bagi sobat yang penasaran mengenai tarif yang berlaku saat ini untuk pembuatan SIM, STNK, dan BPKB silahkan simak tabel tabel dibawah ini.
advertise
1. Biaya Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
SIM A | Rp 120. 000 |
SIM B1 | Rp. 120. 000 |
SIM B2 | Rp. 120. 000 |
SIM C | Rp. 100. 000 |
SIM C1 | Rp. 100. 000 |
SIM C2 | Rp. 100. 000 |
SIM D | Rp. 50. 000 |
SIM D1 | Rp. 50. 000 |
SIM Internasional | Rp. 250. 000 |
>> Pastikan >> Lihat Lengkap syarat dan ketentuan SIM ?
Hal yang perlu diperhatikan yakni langkah pengujian saat membuat SIM, adapun biaya yang dikeluarkan tidaklah mahal seperti halnya pembuatan SIM A, SIM B1 dan SIM B2 hanya mengeluarkan dana 120 ribu rupiah saja. sedangkan untuk SIM C, SIM C1, SIM C2 mengeluarkan uang sebesar 100 ribu rupiah.
Mngkin sepintas sobat sedikit bingung mengapa SIM C terbagi menjadi 3 sesi yakni C, C1 dan C2 dimana kebijakan ini digunakan pada SIM C untuk pengendara bermesin 250 cc kebawah , SIM C2 digunakan untuk pengendara mesin motor 250 cc- 500 cc dan SIM C2 digunakan untuk kendaraan bermesin 500 cc keatas atau MoGe
2. Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
SIM A | Rp 80.000,- |
SIM B1 | Rp 80.000,- |
SIM B2 | Rp 80.000,- |
SIM C | Rp. 75.000,- |
SIM C1 | Rp. 75.000,- |
SIM C2 | Rp. 75.000,- |
SIM D | Rp. 30.000,- |
SIM D1 | Rp. 30.000,- |
SIM Internasional | Rp. 225.000, - |
Biaya untuk menerbitakan SIM pada tahun 2017 mengalami penurunan angka. Seperti halnya tarif pembuatan SIM A, SIM B1 dan SIM B2 yang tadinya dari 120 ribu menjadi 80 ribu, sedangkan pada SIM C alami penurunan dari harga 100 ribu turun ke angka 75 ribu rupiah saja. dan pada SIM D dari tarif yang tadinya 50 ribu turun ke angka 30 ribu. Dari sini kita bisa menarik kesimpulan bahwa untuk memperoleh SIM tidak usah mengeluarkan biaya yang cukup mahal baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Suasana Pembayaran Pajak di salah satu gerai Samsat |
3. Biaya Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
Selain dari hal hal diatas, nantinya ada juga biaya untuk penerbitan SKUKP yakni Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi yang harus dibayarkan senilai Rp. 100.000, - saja.
4. Biaya Pembuatan STNK serta BPBK Kendaraan Roda Dua
STNK baru | Rp 100. 000 |
STNK memperpanjang (per 5 th.) | Rp 100. 000 |
STNK pengesahan (per th.) | Rp 25. 000 |
Pelat nomor (per 5 th.) | Rp. 60. 000 |
STCK | Rp. 25. 000 |
BPKB baru | Rp. 225. 000 |
BPKB ganti pemilik | Rp. 225. 000 |
Mutasi | Rp. 175. 000 |
Kenaikan in juga berlaku pada tarif perpanjangan STNK pembuatan Pelat nomor , Mutasi dan pembuatan STCK serta pergantian kepemilikan BPKB. Walaupun kenaikan yang dirasa adalah 100 hingga 300 % pemerintah menjanjikan pelayanan yang maksimala untuk tiap tiap warga masyarakat.
5. Biaya Pembuatan STNK serta BPBK Kendaraan Roda Empat
STNK Baru | Rp 200.000, - |
STNK memperpanjang ( per 5 tahun ) | Rp 200.000, - |
STNK Pengesahan ( per tahun ) | Rp 50.000, - |
Pelat Nomor ( per 5 tahun ) | Rp 100.000,- |
STCK | Rp 50.000,- |
BPKB Baru | Rp 375.000, - |
BPKB ganti pemilik | Rp 375.000, - |
Mutasi Kendaraan | Rp 250.000, - |
Biaya pembuatan STNK dan BPKB untuk kendaraan roda empat seperti untuk mobil pribadi , truk dan lainnya juga menngalami kenaikan. Seperti kitaketahui bersama sobat, untuk STNK baru saja kita harus mengeluarkan biaya senilai Rp 200.000, - dan untuk pengyelesaian BPKB menjangkau angka Rp 375.000,- Barangkali sobat yang hendak melakukan mutasi kendaraan roda empat harus membayar senilai Rp 250.000, -
Baca Juga : Cara Syarat Membayar Pajak Kendaraan
advertise
Hal ini tentunya kita semua berharap tidak akan memberatkan orang orang Indonesia sehingga tidak ada lagi yang namanya motor bodong tidak memiliki STNK maupun BPKB yang lengkap. Kami mengajak segenap pembaca dan para pecinta otomotif untuk turut serta dalam mematuhi peraturan yang ada dan hukum yang berlaku.
Demikian Informasi atau ulasan yang berhasil kami himpun dari redaksi www.marchelloka.com dan dengan harapan semoga bisa menjadi hal yang bermanfaat bagi sobat otomotif dan pembaca pada umumnya. Silahkan berkomentar dan share artikel ini ke social media sobat barangkali saja ada teman yang tengah membutuhkan informasi ini. dan 'SALAM OTOMOTIF'
Pencarian Terkait :
#Biaya Pembuatan SIM 2018
#Biaya Pembuatan SIM A 2018
#Biaya Pembuatan SIM C 2018
I ggot tһis web site from mу budy ᴡho told me гegarding this website ɑnd at tһе mooment tһis time I am visiting tһis
ReplyDeletesite and reading vï½…ry informative articcles É‘t this tÑ–me.