Biaya Pembuatan SIM 2018 SIM A, SIM B SIM C SIM Internasional Lengkap

Konten [Tampil]
     Biaya Pembuatan SIM 2018 - Menjadi hal yang wajib untuk memiliki SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan bahkan mungkin SIM D Internasional dan biaya atau tarifnya juga terjangkau. Bagi semua pengemudi kendaraan baik untuk roda dua maupun roda empat atau lebih harus memiliki kartu ini layaknya KTP. Anda bisa kena tinda pelanggaran tentunya / Tilang lantaran tdak memiliki SIM ini yakni Surat Izin Mengemudi atau driving license. Syarat yang harus dilakukan untuk membuat sim juga tidak seribet apapun, dan sebagai warga negara yang baik sudah semestinya kita memiliki ini.

SIM A SIM C SIM D SIM B
Biaya Pembuatan SIM 

      www.marchelloka.com - Sebagai sebuah landasan hukum di Indonesia yang mengatur hal ini adalah ketetapan pemerintah nomor 60 tahun 2016 yang diatur di dalmnya yakni mengenai pembuatan SIM, STNK dan BPKB. Secara daftar periode perlu kita ketahui bersama sobat bahwa PP ini menggantikan PP 50 tahun 2010 dulunya. Kemudian dirubah pas kemarin dulu itu waktu dirasa harga pembuatan biaya kepengurusan STNK dan BPKB naik 300 % menjadi viral dan mendapatkan respon dari warganet. 

      Seperti yang dikutip pada artikel sebelumnya sobat mengenai Tarif biaya pembuatan SIM, STNK dan BPKB dimana ada hal baru yakni pengembangan soal pembuatan SIM C Online, dimana dulu kita harus repot ke Satlantas sekrang dipermudah. Namun secara penerbitan biasa juga tetap berjalan, namun dengan adanya inovasi baru ini bisa menghindarkan dari aksi pungli atau tembak menembak yang terjadi selama ini.

     Setiap warga nagara Indonesia maupun warga negara asing yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib memiliki SIM ini, apabila tidak memiliki yha tentunya orang lain yang mengemudikan saja. Adapun tarif biaya pembuatan SIM saat ini adalah sebagai berikut.

advertise

1. Tarif Biaya Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru

Tarif Uji Penerbitan SIM Baru
SIM ARp 120. 000
SIM B1Rp. 120. 000
SIM B2Rp. 120. 000
SIM CRp. 100. 000
SIM C1Rp. 100. 000
SIM C2Rp. 100. 000
SIM DRp. 50. 000
SIM D1Rp. 50. 000
SIM Internasional Rp. 250. 000

          Hal yang perlu diperhatikan yakni langkah pengujian saat membuat SIM, adapun biaya yang dikeluarkan tidaklah mahal seperti halnya pembuatan SIM A, SIM B1 dan SIM B2 hanya mengeluarkan dana 120 ribu rupiah saja. sedangkan untuk SIM C, SIM C1, SIM C2 mengeluarkan uang sebesar 100 ribu rupiah.

     Mngkin sepintas sobat sedikit bingung mengapa SIM C terbagi menjadi 3 sesi yakni C, C1 dan C2 dimana kebijakan ini digunakan pada SIM C untuk pengendara bermesin 250 cc kebawah , SIM C2 digunakan untuk pengendara mesin motor 250 cc- 500 cc dan SIM C2 digunakan untuk kendaraan bermesin 500 cc keatas atau MoGe


2. Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)


Biaya  Penerbitan SIM
SIM ARp 80.000,- 
SIM B1Rp 80.000,- 
SIM B2Rp 80.000,- 
SIM CRp. 75.000,- 
SIM C1Rp. 75.000,- 
SIM C2Rp. 75.000,- 
SIM DRp. 30.000,-
SIM D1Rp. 30.000,-
SIM Internasional   Rp. 225.000, - 

           Biaya untuk menerbitakan SIM pada tahun 2017 mengalami penurunan angka. Seperti halnya tarif pembuatan SIM A, SIM B1 dan SIM B2 yang tadinya dari 120 ribu menjadi 80 ribu, sedangkan pada SIM C alami penurunan dari harga 100 ribu turun ke angka 75 ribu rupiah saja. dan pada SIM D dari tarif yang tadinya 50 ribu turun ke angka 30 ribu. Dari sini kita bisa menarik kesimpulan bahwa untuk memperoleh SIM tidak usah mengeluarkan biaya yang cukup mahal baik kendaraan roda dua maupun roda empat.



3. Biaya Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)

          Selain dari hal hal diatas, nantinya ada juga biaya untuk penerbitan SKUKP yakni Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi yang harus dibayarkan senilai Rp. 100.000, - saja.


      Nah diatas merupakan gambaran saat ini terkait dengan hal biaya pembuatan SIM yang berlaku di Indonesia, mari kita bahas secara umum mengenai kelanjutan lebih dalam terkait dengan Surat Izin Mengemudi ini agar kita jauh lebih mengenalnya.    Jenis Surat Izin Mengemudi atau SIM di Indonesia ada 2 jenis  yakni sesuai dengan U no 22 tahun 2009 sebagai berikut

- Surat Izin Mengemudi kendaraan Bermotor Perseorangan
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor umum

SIM C  SIM A  SIM B umum SIM B1 umum  SIM B2 umum

       Memahami perbedaan SIM yang harus dimiliki mengenai kendaraan bermotor yang anda kemudikan saat ini telah di paparkan bahwa golongan SIM berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 pasal 80 dimana hal tersebut telah diatur.

Follow IG @  mardiyanto1897

advertise

Golongan SIM Terbaru
SIM AUntuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah beratnya tidak mencapai 3.500 kg
SIM B1Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah beratnya diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
SIM B2Untuk mengemudikan kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang lebih dari 1 ton atau 1.000 kg
SIM CUntuk mengemudikan sepeda motor
SIM DUntuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.


      Nah sekarang sobat sudah paham mengenai hal pembedaan SIM mana yang harus sobat miliki diatas. Sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku di lalu lintas jalan dan tentunya bila ada razia polisi sobat otomotif tidak bakalan deg degan atau ragu karena SIM yang dimiliki sesuai dengan apa yang sobat otomotif gunakan berdasarkan Undang undang yang telah berlaku di hukum Indonesia. Lantas apa saja mengenai persyaratan permohonan SIM Perseorangan ?

UU pasal 81 ayat 2. 3. 4 dan 5 nomor 22 tahun 2009 telah mengatur sebagai berikut.

Persyaratan Permohonan SIM 
Usia17 tahun untuk SIM A, C, dan D
20 tahun untuk SIM B1
21 tahun untuk SIM B2
Administratifmemiliki Kartu Tanda Penduduk
mengisi formulir permohonan
rumusan sidik jari
Kesehatan sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
Lulus Ujianujian teori
ujian praktik dan/atau
ujian ketrampilan melalui simulator

      Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan denan Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.   Dan Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:

Syarat permohonan SIM Umum
Persyaratan Usia SIM A Umum 17 tahun
SIM B1 Umum 22 tahun
SIM B2 Umum 23 tahun
Persyaratan Khusus Lulus Ujian Teori
Lulus Ujian Praktik
Syarat tambahan Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan


Follow IG   @ polantasindonesia

advertise

Ketentuan Pidana

      Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).

     Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).

     Selain pidana, penjara kurungan , atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu Lintas. Pasal 314 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

     Penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual. Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

     Dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambhaan atas dasar putusan pengadilan. Pasal 74 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.


      Demikian Informasi atau ulasan yang berhasil kami himpun dari redaksi www.marchelloka.com dan dengan harapan semoga bisa menjadi hal yang bermanfaat bagi sobat otomotif dan pembaca pada umumnya. Silahkan berkomentar dan share artikel ini ke social media sobat barangkali saja ada teman yang tengah membutuhkan informasi ini. dan 'SALAM OTOMOTIF'

Pencarian Terkait :

#Tarif SIM 2018 # Golongan SIM #Cara Bikin SIM

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Biaya Pembuatan SIM 2018 SIM A, SIM B SIM C SIM Internasional Lengkap. Berlangganan melalui email sekarang juga:

BACA JUGA LAINNYA:

0 Response to "Biaya Pembuatan SIM 2018 SIM A, SIM B SIM C SIM Internasional Lengkap"

Post a Comment