Salah Atau Benar Bila Menerobos Rombongan Presiden Atau Ambulans Lewat ? Ini Aturan Yang Wajib Di baca

Konten [Tampil]
Aturan Lalu Lintas - Ketika sobat otomotif sedang ada di jalanan kemudian terdengar suara sirine dari Paspampres maupun ambulans, maka langkah yang di ambil adalah sobat perlu seidkit menepi dan tidak menerobos atau menyalip rombongan yang lewat. Hal ini mungkin sudan menjadi aturan meski sobat otomotif sendiri kadang tidak paham dasar hukumnya. Langkah yang diambil memang benar namun bila sobat membayangkan untuk bisa menyalip ambulans dan romobongan pasukan ini apa yang bakalan terjadi ?



www.marchelloka.com - Guna lebih mantap maka alangkah baiknya kita paham bagaimana bila hal seperti ini terjadi. Kali ini di jelaskan oleh Kasubit Wal dan PJR DitGakkum Korlantas Polri Kombes Polisi Bambang Sentot Widodo dengan sangat gamblang

Menurut Kombes Pol Bambang, aturan mengenai kendaraan yang harus didahulukan melintas tercantum dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Jika bicara boleh atau tidak boleh, ya jelas tidak boleh, jangankan rombongan Presiden, rombongan masyarakat pun yang sedang beriringan juga tidak boleh," kata Kombes Pol Bambang kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Menurut Bambang, jika ada pengendara yang mencoba mendahului tentu sangatlah beresiko.

"Jika ada pengendara lain mencoba mendahului tentu sangat berbahaya. Karena bisa membahayakan baik anggota rombongan maupun si penerobos sendiri," tuturnya.

Lantas apa sanksi bagi penerobos?

"Kalau hanya masuk ke rombongan ya di keluarkan, kalau nekat masuk lagi ya diberhentikan, masih ngeyel ngejar rombongan ya di tangkap," tegasnya.

Namun lanjut dia, jika sampai mengakibatkan gangguan sehingga rombongan kacau balau akan diberi sanksi yang lebih tegas.

"Kalau mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ya di sidik laka lantas, sesuai parahnya akibat yang ditimbulkan. Kalau sengaja dan mengancam VIP/VVIP ya bisa di tindak dengan tegas, tapi terukur," tuturnya.

Karena pada hakekatnya, rombongan yang dikawal polisi atau ambulans adalah "pengamanan berjalan" terhadap seseorang atau sekelompok orang menuju ke tempat tertentu dengan aman, lancar dan selamat.

Berikut bunyi Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah dan
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.
Bambang mengimbau masyarakat agar mengalah dan tidak menerobos bila ada iring-iringan tersebut.

kendaraan
pengawal
ambulan
rombongan presiden

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Salah Atau Benar Bila Menerobos Rombongan Presiden Atau Ambulans Lewat ? Ini Aturan Yang Wajib Di baca. Berlangganan melalui email sekarang juga:

BACA JUGA LAINNYA:

0 Response to "Salah Atau Benar Bila Menerobos Rombongan Presiden Atau Ambulans Lewat ? Ini Aturan Yang Wajib Di baca"

Post a Comment