Cara dan Syarat Balik Nama STNK 2020 - Catat dan Perhatikan

Konten [Tampil]
Syarat dan Ketentuan Cara Balik Nama STNK - Lanjut setelah selesai membahas biaya biaya yang semestinya dikeluarkan untuk Balik Nama kendaraan Khususnya roda dua atau sepeda motor, pada kesempatan ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai tahap tahap yang harus dilalui dan pastinya membutuhkan waktu yang lumayan banyak. Disarankan anda memastikan syaratnya dan menjadikan gambaran atau referensi untuk Anda.

Pastikan Anda sudah membaca Biaya Balik Nama artikel sebelumnya !
Syarat dan Ketentuan Balik Nama STNK BPKB
Dukumen yang memang perlu disiapkan untuk balik nama adalah sebagai berikut
Dokumen Yang disiapkan
1. STNK asli dan fotokopi 
2. KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
3.PKB asli dan fotokopi
4.Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Untuk prosedurnya, yang mesti Anda lalui diantaranya:

1. Datang ke SAMSAT

Langkah pertama yaitu datang langsung ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan yaitu: bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi. Ketiga fotokopi dokumen tersebut dijadikan satu (disteples), sementara BPKB asli dan kwitansi pembelian dipegang dulu secara terpisah.

2. Lakukan Tes Fisik

Di mana sepeda motor Anda ingin balik nama harus di bawa ke tempat cek fisik, petugas akan melakukan cek fisik pada kendaraan Anda. Setelah selesai, Anda akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama) sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisik.

Tes Fisik Kendaraan Bermotor

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas tadi akan kembali diserahkan kepada Anda. Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di POLDA setelah STNK selesai dibalik nama di SAMSAT.

3. Pendaftaran Balik Nama

Hal ini dilakukan di loket pendaftaran Balik Nama yang biasanya terletak di dalam gedung SAMSAT. Berkas yang harus disiapkan antara lain: STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, Hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp6.000. Setelah menunjukkan berkas Anda kepada petugas dan diperiksa kelengkapannya, nanti Anda akan diberi formulir untuk diisi, yang kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapan.

Setelah menunggu dipanggil, Anda akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan dikembalikan kepada Anda, dan Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama. Hari ini selesai sudah proses pendaftaran balik nama. Tanyakan kepada petugas kapan Anda harus kembali lagi jika tidak ada pemberitahuan. Biasanya setelah 2-5 hari.

4. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak

Setelah tiba hari yang telah ditentukan, Anda datang lagi ke Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta. Serahkan juga fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, yang nanti akan disatukan ke dalam satu map dengan berkas yang lain oleh petugas tersebut untuk dijadikan arsip. Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus Anda bayar. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.

5. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, Anda tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda.

Berikutnya adalah pengurusan balik nama BPKB.

Untuk pengurusan balik nama BPKB tempatnya adalah di Kepolisian Daerah (Polda), dengan tata-cara sebagai berikut:

1. Datang ke Polda

Proses pertama adalah datang langsung ke Polda dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. (Untuk DKI Jakarta di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya). Berkasnya berisi:

Fotokopi STNK yang telah dibalik nama
Fotokopi KTP
Fotokopi BPKB
Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
Fotokopi kwitansi pembelian motor
BPKB asli

2. Pembayaran di Loket Bank
Di Polda, Anda akan diberi nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB dari petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas Anda. Jika berkas Anda lengkap, petugas tersebut akan memberi Anda tanda pembayaran ke bank. Selanjutnya lakukan pembayaran biaya sebesar Rp80.000 untuk motor di loket bank (BRI) yang tersedia. Setelah membayar, Anda akan diberi salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.

3. Isi Formulir Pendaftaran BBN BPKB
Setelah pembayaran lunas, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor Anda lalu tempelkan stiker khusus dari bank tadi di  formulir tersebut.

4. Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan

Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang tadi Anda peroleh di awal prosedur. Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas. Anda akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB Anda sudah didaftarkan dan tengah dalam proses balik nama. Tanda terima tersebut juga mencantumkan tanggal BPKB Anda selesai.

5. Pengambilan BPKB

Pada tanggal yang telah ditentukan, Anda kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah jadi dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.


Prosesnya, pertama ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, tunggu sebentar, dan setelah dipanggil serahkan tanda terima dan fotokopi KTP. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan kepada Anda.

   Nah, selesailah proses balik nama sepeda motor Anda. Kuncinya 3S: Siap, Santai, dan Sabar Prosedur menjalani proses balik nama sepeda motor ini tampaknya cukup mudah, dan memang demikian adanya, namun ada tiga kunci yang harus Anda ingat dalam mengurus balik nama kendaraan Anda sendiri, yaitu Siap, Santai, dan Sabar.


          Siap artinya seluruh dokumen harus sudah siap dan lengkap, dan juga jangan lupa membawa alat tulis sendiri (pena bertinta hitam). Santai berarti Anda harus meluangkan cukup banyak waktu sehingga Anda tidak akan terburu-buru, sementara yang terakhir Anda tentunya harus bersabar menjalani seluruh prosedurnya, karena meski mudah dan jelas, namun lama dan panjang antrean bergantung pada banyaknya orang yang memiliki kepentingan yang sama dengan Anda.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Selamat mencoba!


Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Cara dan Syarat Balik Nama STNK 2020 - Catat dan Perhatikan. Berlangganan melalui email sekarang juga:

BACA JUGA LAINNYA:

0 Response to "Cara dan Syarat Balik Nama STNK 2020 - Catat dan Perhatikan"

Post a Comment