Jangan Kaget Tarif Parkir Mobil 12.000 Motor 6.000 Per jam! Naik 30 Persen, ini Penjelasannya

Konten [Tampil]
Kenaikan Tarif Parkir - Dikabarkan bahwa untuk kenaikan pajak tarif parkir untuk wilyah DKI Jakarta diwacanakan bakalan naik 30 persen. Bagaimana dengan respon publik ?
Mengingat saat ini sudah ada Pergub No 31 tahun 2017 sebagai pengganti dari Pergub sebelumnya yang menyatakan bahwa, rentang tarif mobil adalah Rp 3.000, - hingga Rp 12.000, - per jam dan motor Rp 2.000, - hingga Rp 6.000, - .

Tarif Parkir Naik 30 Persen
Tarif Parkir Naik 30 Persen


Begitulah wacana di atas, namun dari Indonesia Parking Association (IPA) menolak akan kenaikan pajak parkir sebesar 30 persen tersebut. Mengapa hal ini ditolak ?

Alasan yang kuat akan penolakan ini lantaran kebijakan tersebut dirasakan belum tersampaikan dengan baik kepada pengusaha parkir di DKI jakarta

Hal ini sebagaimana yang di sampaikan oleh ketua dari IPA yakni Rio Octaviano pada forum yang bertema Penerapan Kebijakan Parkir sebagai Strategi Pengendalian Penggunaan Kendaraan Pribadi

Baca juga : Mesin Motor Jawa Resmi Dikenalkan, Begini Gambarnya


"IPA akan melakukan audiesni kepada Plt Kepala Dinas Perhubungan dalam waktu dekat terkait dengan rencana kenaikan Pajak parkir sebesar 30 persen" Demikian yang disampaikan oleh Rio pada keterangan resmi IPA

Beliau juga mempertanyakan hal ini mengapa pergub yang sudah diundangkan masih belum dijalankan dengan penuh, terutama di masalah tarif parkirnya


advertise

"saya belum tahu, UPT Parkir DKI mendapatkan masukan dari mana, sehingga bisa meloloskan pemabahasan kenaikan pajak parkir ini " penjelasannya

Namun disisi lain, Tiodore sebagai kepala UPT Parkir DKI Jakarta mengatakan, bahwa Pergub tersebut belum dapat dilaksanakan masih dalam tahap penjajakan.

"Kenaikan Pajak Parkir sebesar 30 persen sedang dalam proses persetujuan untuk kemudian dituangkan ke dalam aturan dari pemprov DKI" Diperjelas oleh Tidore

Akhir kata mengenai kebijakan kenaikan tarif parkir ini masih menjadi wacana, namun kedepannya tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan mengingat hal ini sudah diatur dalam Pergub.

jangan Lupa untuk tinggalkan komentar dan share artikel ini ke teman Anda agar bisa tambah bermanfaat tentunya "SALAM OTOMOTIF"

Pencarian Terkait :

#pajak parkir naik #harga parkir mobil
#harga parkir motor Jakarta
#pemprov DKI #pergub DKi Jakarta

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Jangan Kaget Tarif Parkir Mobil 12.000 Motor 6.000 Per jam! Naik 30 Persen, ini Penjelasannya. Berlangganan melalui email sekarang juga:

BACA JUGA LAINNYA:

0 Response to "Jangan Kaget Tarif Parkir Mobil 12.000 Motor 6.000 Per jam! Naik 30 Persen, ini Penjelasannya"

Post a Comment