Anda Pengusaha Taksi Online ? Simak Peraturan Baru Kemenhub Soal kebijakan barunya

Konten [Tampil]
Kebijakan Kemenhub untuk Taksi Online  - Ini kabar baru dimana Kementerian Perhubungan (KEMENHUB) kembali mengadakan penyusunan regulasi atau kebijakan baru untuk pengusaha taksi online. Kebijakan ini dilakukan pasca keputusan Mahkamah Agung yang menolak sembilan pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017. Lantas apa saja Kebijakannya?

Kebijan Baru Untuk Taksi Online
Kebijan Baru Untuk Taksi Online


www.marchelloka.com - Dituturkan oleh Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani yang di sadur dari kompas, pihaknya sedang melakukan penyusunan draf baru guna merevisi PM 108 dan diniatkan akan secepatnya dirilis dalam waktu dekat ini

"Sedang kita rumuskan bersama, termasuk organda akan kita ikut sertakan, untuk aturannya seperti apa kita belum bisa bicarakan saat ini, tapi yang paling baru dari itu semua adalah adanya keharusan mengatur hubungan kerja" Tutur beliau waktu di wawancarai di Tangerang.

Baca juga : Mobil Desa Akan Tampil di ajang IMX


Hubungan yang dimaksud ini adalah hubungan antara pengemudi taksi online dan pihak aplikator, Hal ini harus ditegaskan karena selama ini belum ada kejelasannya. Namun porsi perihal ini bukan berada di wilayah Kemenhub  melainkan di Kementrian Ketenagakerjaan (kemenaker) termasuk sistem yang merujuk pada Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Sobat tidak hanya sekedar diatas, namun menurut Beliau Yani keberadaan regulasi baru juga menuntut keikutsertaan dari pihak Kementrian koperasi dan Keuangan. Lantaran dari beberapa tuntutan oleh para pengemudi taksi online mereka menyuarakan enggan mau dibuat koperasi melainkan individual, sementara untuk keuangan lebih terkait dengan penghasilan yang tidak pernah ditarik dari taksi online.

Secara terpisah, Dirjen Perhubungan Darat yakni Bapak Budi Setiyadi, menuturkan bahwa Kemenhub akan tetap support dan memberikan ruang usaha bagi masyarakat yang ingin berusaha di bidang transportasi ini

"Kami tetap mendukung dan menjalankan aturan yang lebih ditetapkan demi kebaikan bersama, Hal yang perlu diingat bahwa usaha di bidang transportasi, Prinsip utamanya adalah keselamatan dan keamanan untuk pengemudi dan para penumpang, maka tidak perlu ada regulasi yang mengatur angkutan Online" tutur Bapak Budi waktu siaran resmi Biro Komunikasi dan Informasi Publik kemenhub

Akhir kata demikian informasi berita yang disadur dari laman otomotif.kompas  terkait dengan regulasi baru Taksi Online saat ini, jangan lupa tinggalkan komentar dan share artikel ke teman teman Anda biar tambah bermanfaat, "SALAM OTOMOTIF"

Pencarian Terkait :

#peraturan taksi online
#kemnehub
#aplikasi taksi online
#usaha taksi online


Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Anda Pengusaha Taksi Online ? Simak Peraturan Baru Kemenhub Soal kebijakan barunya. Berlangganan melalui email sekarang juga:

BACA JUGA LAINNYA:

0 Response to "Anda Pengusaha Taksi Online ? Simak Peraturan Baru Kemenhub Soal kebijakan barunya"

Post a Comment