Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal, Wajib diBaca Biar Kita Paham

jasa raharja , asuransi, kecelakaan lalu lintas, klaim jasa raharja, tidak bisa klaim asuransi

Konten [Tampil]
Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal - Kecelakaan Lalu lintas kadang terjadi dan tidak pernah tahu menimpa siapa saja yang sedang malaju di jalanan, Kecelakaan terjadi karena kalalaian sang pengemudi atau kondisi kendaraan yang tidak prima atau layak. Hal yang tidak ingin terjadi tentunya oleh setiap pengguna jalan raya. Nah Jasa Raharja adalah salah satu badan yang mengurusi asuransi kecelakaan, Namun ada syarat syarat yang harus di lakukan lebih awal. Dan apakah benar sobat bila kecelakaan tunggal tidak mendapatkan klaim asuransi Jasa Raharja sedangkan kita rutin membayarnya? 

Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal
Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal

www.marchelloka.com  - Mengenai pemabahasan kecelakaan tunggal tidak dapat santunan dari pihak Jasa Raharja adalah benar adanya. Nantinya tidak di sebut sebagai pihak yang mendapatkan sebagaimana yang di ungkapkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tingkat 1 Bekasi beliau Bapak Rio Ulin Mardin sebagai berikut .

"Bila kecelakaan tunggal kami tolak, tapi kalau tabrakan dua buah kendaraan kami jamin, asal ada laporan kepolisian tadi, bukti dasar kami laporan di kepolisian," tuturnya. 

Mengapa Kecelakaan Tunggal Tidak Dapat Santunan ?

Tentu ada penjelasaan yang lebih lanjut sobat, dimana santunan dana kecelakaan  yang dimaksudkan dan di ambil dari Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Litas Jalan atau SWDKLLJ mempunyai peruntukan untuk memberikan perlindungan/ jaminan bagi pihak ketiga yang mengalami kecelakaan akibat dari penggunaan kendaraan bermotor tersebut.

Diterangkan misalkan saja ada pengendara A dan B mengalami kecelakaan. SWDKLLJ pengendara A akan digunakan untuk menanggung pengemudi B begitu juga sebaliknya yakni SWDKLLJ pihak B akan disalurkan untuk menanggung pengemudi A.

Baca Juga :  Cara dan Syarat Balik Nama STNK

Dari kasus diatas dapat diterangkan dengan jelas bahwa bila terjadi kecelakaan tunggal tentu tidak ada pihak yang memberikan atau menanggung dana SWDKLLJ nya kepada orang yang kecelakaan tunggal tersebut. 

Sudah sangat jelas ya sobat, jadi ketika ada hal diatas tentu kita bisa menentukan akan lanjut untuk mengurus ke pihak Jasa Raharja atau menanggungnya sendiri. Oleh karena itu sebelum kita malaju dengan kendaraan kita , dipastikan kendaraan dalam kondisi prima semua lampu bisa nyala dan berfungsi dengan baik dan harus berhati hati.

Pembayaran SWDKLLJ tentu kita sudah tahu dibayarkan ketika sang pemilik kendaraan bermotor melakukan pajak kendaraan di Samsat kota masing masing. Berikut besaran tarif SWDKJJL yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 dan PMK Nomor 16/PMK.010/2017

GOL JENIS KENDARAAN TARIF SWDKLLJ KD / SERT JUMLAH
A Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran. 0 3000 3000
B Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya. 20000 3000 23000
C1 Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga. 32000 3000 35000
C2 Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc 80000 3000 83000
DP Pick up/mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum 140000 3000 143000
DU Mobil penumpang angkutan umum s/d 1.600 cc 70000 3000 73000
EP Bus dan Microbus bukan angkutan umum 150000 3000 153000
EU Bus dan Microbus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc 87000 3000 90000
F Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container, dan sejenisnya 160000 3000 163000

Kecelakaan Lalu Lintas : Gambar hanya ilustrasi
Kecelakaan Lalu Lintas : Gambar hanya ilustrasi

Besaran Santunan untuk Jasa Raharja juga berbeda sobat dan diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017. Adapun kadang kita kurang paham dan membaca, Jasa Raharja telah mengaturnya baik darat, laut maupun kecelakaan udara dengan tabel di bawah ini.

JENIS SANTUNAN JENIS ALAT ANGKUTAN
DARAT, LAUT (RP.) UDARA (RP.)
Meninggal Dunia Rp 50.000.000,- Rp 50.000.000,-
Cacat Tetap (Maksimal) Rp 50.000.000,- Rp 50.000.000,-
Perawatan (Maksimal) Rp 20.000.000,- Rp 25.000.000,-
Penggantian Biaya Penguburan
(Tidak mempunyai ahli waris)
Rp 4.000.000,- Rp 4.000.000,-
Manfaat Tambahan
Penggantian Biaya P3K
Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,-
Manfaat Tambahan
Penggantian Biaya Ambulance
Rp 500.000,- Rp 500.000,-

Jasa Raharja
Jasa Raharja

Sobat otomotif dan pembaca bila sang korban telah meninggal dunia misalnya, nantinya santunan akan diberikan kepada Ahli waris dari sang korban dengan prioritaskan sebagai berikut sobat : 
  • Janda / Duda yang sah 
  • Anak - Anaknya yang sah 
  • Orang Tuanya yang sah 
  • Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan. 
Sampau disini sobat pembaca pasti sudah mulai paham, namun santunan bisa juga menjadi gugur atau telah kadaluwarsa apabila sebagai berikut : 
  1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan. 
  2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.
Demikian pemaham mengenai Kecelakaan Tunggal Tidak bisa mendapatkan santunan dari pihak Jasa Raharja dan bagaimana cara mengurusnya. 

Jangan lupa untuk share artikel bermanfaat ini ke orang orang terdekat Anda  melalui akun media sosial Facebook atau Whatsapp dan lainnya. Barangkali ada yang membutuhkan atau sedang dalam kondisi pasca kecelakaan. Komentar kritik dan saran silahkan bisa isi di kolom komentar. "SALAM OTOMOTIF"

Pencarian Terkait


Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal, Wajib diBaca Biar Kita Paham. Berlangganan melalui email sekarang juga:

BACA JUGA LAINNYA:

0 Response to "Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal, Wajib diBaca Biar Kita Paham"

Post a Comment