Konten [Tampil]
Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal |
www.marchelloka.com - Mengenai pemabahasan kecelakaan tunggal tidak dapat santunan dari pihak Jasa Raharja adalah benar adanya. Nantinya tidak di sebut sebagai pihak yang mendapatkan sebagaimana yang di ungkapkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tingkat 1 Bekasi beliau Bapak Rio Ulin Mardin sebagai berikut .
"Bila kecelakaan tunggal kami tolak, tapi kalau tabrakan dua buah kendaraan kami jamin, asal ada laporan kepolisian tadi, bukti dasar kami laporan di kepolisian," tuturnya.
Mengapa Kecelakaan Tunggal Tidak Dapat Santunan ?
Tentu ada penjelasaan yang lebih lanjut sobat, dimana santunan dana kecelakaan yang dimaksudkan dan di ambil dari Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Litas Jalan atau SWDKLLJ mempunyai peruntukan untuk memberikan perlindungan/ jaminan bagi pihak ketiga yang mengalami kecelakaan akibat dari penggunaan kendaraan bermotor tersebut.
Diterangkan misalkan saja ada pengendara A dan B mengalami kecelakaan. SWDKLLJ pengendara A akan digunakan untuk menanggung pengemudi B begitu juga sebaliknya yakni SWDKLLJ pihak B akan disalurkan untuk menanggung pengemudi A.
Baca Juga : Cara dan Syarat Balik Nama STNK
Dari kasus diatas dapat diterangkan dengan jelas bahwa bila terjadi kecelakaan tunggal tentu tidak ada pihak yang memberikan atau menanggung dana SWDKLLJ nya kepada orang yang kecelakaan tunggal tersebut.
Sudah sangat jelas ya sobat, jadi ketika ada hal diatas tentu kita bisa menentukan akan lanjut untuk mengurus ke pihak Jasa Raharja atau menanggungnya sendiri. Oleh karena itu sebelum kita malaju dengan kendaraan kita , dipastikan kendaraan dalam kondisi prima semua lampu bisa nyala dan berfungsi dengan baik dan harus berhati hati.
Pembayaran SWDKLLJ tentu kita sudah tahu dibayarkan ketika sang pemilik kendaraan bermotor melakukan pajak kendaraan di Samsat kota masing masing. Berikut besaran tarif SWDKJJL yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 dan PMK Nomor 16/PMK.010/2017
GOL | JENIS KENDARAAN | TARIF SWDKLLJ | KD / SERT | JUMLAH |
A | Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran. | 0 | 3000 | 3000 |
B | Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya. | 20000 | 3000 | 23000 |
C1 | Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga. | 32000 | 3000 | 35000 |
C2 | Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc | 80000 | 3000 | 83000 |
DP | Pick up/mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum | 140000 | 3000 | 143000 |
DU | Mobil penumpang angkutan umum s/d 1.600 cc | 70000 | 3000 | 73000 |
EP | Bus dan Microbus bukan angkutan umum | 150000 | 3000 | 153000 |
EU | Bus dan Microbus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc | 87000 | 3000 | 90000 |
F | Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container, dan sejenisnya | 160000 | 3000 | 163000 |
Kecelakaan Lalu Lintas : Gambar hanya ilustrasi |
Besaran Santunan untuk Jasa Raharja juga berbeda sobat dan diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017. Adapun kadang kita kurang paham dan membaca, Jasa Raharja telah mengaturnya baik darat, laut maupun kecelakaan udara dengan tabel di bawah ini.
JENIS SANTUNAN | JENIS ALAT ANGKUTAN | |
DARAT, LAUT (RP.) | UDARA (RP.) | |
Meninggal Dunia | Rp 50.000.000,- | Rp 50.000.000,- |
Cacat Tetap (Maksimal) | Rp 50.000.000,- | Rp 50.000.000,- |
Perawatan (Maksimal) | Rp 20.000.000,- | Rp 25.000.000,- |
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) |
Rp 4.000.000,- | Rp 4.000.000,- |
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K |
Rp 1.000.000,- | Rp 1.000.000,- |
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance |
Rp 500.000,- | Rp 500.000,- |
Jasa Raharja |
Sobat otomotif dan pembaca bila sang korban telah meninggal dunia misalnya, nantinya santunan akan diberikan kepada Ahli waris dari sang korban dengan prioritaskan sebagai berikut sobat :
- Janda / Duda yang sah
- Anak - Anaknya yang sah
- Orang Tuanya yang sah
- Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Sampau disini sobat pembaca pasti sudah mulai paham, namun santunan bisa juga menjadi gugur atau telah kadaluwarsa apabila sebagai berikut :
- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.
Demikian pemaham mengenai Kecelakaan Tunggal Tidak bisa mendapatkan santunan dari pihak Jasa Raharja dan bagaimana cara mengurusnya.
Jangan lupa untuk share artikel bermanfaat ini ke orang orang terdekat Anda melalui akun media sosial Facebook atau Whatsapp dan lainnya. Barangkali ada yang membutuhkan atau sedang dalam kondisi pasca kecelakaan. Komentar kritik dan saran silahkan bisa isi di kolom komentar. "SALAM OTOMOTIF"
Pencarian Terkait
0 Response to "Jasa Raharja Kecelakaan Tunggal, Wajib diBaca Biar Kita Paham"
Post a Comment