Konten [Tampil]
STNK Hilang - Tidak sedikit hal ini terjadi beberapa dari Anda pernah mengalaminya yakni STNK Kendaraan Anda hilang, karena lupa menaruhnya atau jatuh dan lain lain. Sejatinya STNK ini merupakan dokumen yang wajib di bawa pata saat Anda mengendarai mobil maupun motor Anda. Alih alih takut juga bila ada operasian dari pihak Satlantas dan STNK Anda kondisinya hilang ?
www.marchelloka.com - Langkah yang harus Anda lakukan adalah dengan menduplikat kembali STNK yang hilang tersebut. Sedang apasaja syarat dan mekanisme yang harus Anda lakukan untuk memperoleh duplikat STNK ini?
Di sadur dari laman gridoto dimana Kasatlantas Bekasi, AKBP Harry Sulistiadi mengemukakan syarat dan mekanisme untuk menerbitkan STNK pengganti atau duplikat di wilayah hukum Polda Metro Jaya
Langah pertama adalah membuat surat pernyataan keterangan hilang pemilik dengan materai 6.000 dan selanjutnya mengurus Surat Keterangan hilang dari Kepolisian
Surat ini bisa dibuat di Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) di setiap polres, nantinya Anda melanjutkannya dengan surat keterangan hilang dari Unit Pelaksanaan Regident Samsat
Jangan lupa lampirkan KTP Pemilik dan BPKB Asli kendaraan, sedang bagi Anda yang kendaraan dileasing maka melampirkan surat keteangan leasing atau keterangan dari Bank dan Fotokopi BPKB aslinya.
Cek fisik kendaraan bermotor dan kendaraan wajib di bawa di kantor Samsat Induk .
Akhir kata demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat, jangan lupa tinggalkan komentar dan share artikel ini "SALAM OTOMOTIF"
Pencarian Terkait:
#STNK hilang #mengurus STNK
#duplikat STNK #Kantor Samsat
STNK Hilang dan Cara mengurusnya |
www.marchelloka.com - Langkah yang harus Anda lakukan adalah dengan menduplikat kembali STNK yang hilang tersebut. Sedang apasaja syarat dan mekanisme yang harus Anda lakukan untuk memperoleh duplikat STNK ini?
Di sadur dari laman gridoto dimana Kasatlantas Bekasi, AKBP Harry Sulistiadi mengemukakan syarat dan mekanisme untuk menerbitkan STNK pengganti atau duplikat di wilayah hukum Polda Metro Jaya
Baca Juga : Tarif Pembuatan SIM STNK dan BPKB Terbaru
Surat ini bisa dibuat di Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) di setiap polres, nantinya Anda melanjutkannya dengan surat keterangan hilang dari Unit Pelaksanaan Regident Samsat
Baca Juga : Biaya Balik Nama Motor Mobil 2018
Cek fisik kendaraan bermotor dan kendaraan wajib di bawa di kantor Samsat Induk .
Akhir kata demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat, jangan lupa tinggalkan komentar dan share artikel ini "SALAM OTOMOTIF"
Pencarian Terkait:
#STNK hilang #mengurus STNK
#duplikat STNK #Kantor Samsat
0 Response to "Bagaimana bila STNK Hilang ? Baca Ini Prosedur Untuk Membuat Duplikatnya"
Post a Comment