UMK Jateng 2021, Semarang Rp 2.810.025, Demak Rp 2.511. 526 , Ayo Cek di Kabupaten mana Anda bekerja saat ini ?

Konten [Tampil]

UMK Jateng 2021 - Berita hangat dan fantastis mengenai Upah Minimum di 35 kota atau kabupaten di provinsi Jawa Tengah mengalami kenaikan untuk tahun depan yakni 2021. Yang sudah resmi diumumkan oleh bapak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sekaligus memberi kabar bahwa kenaikan gaji ini sangat bervariatif sekali ada yang naik di angka 0,75 persen hingga 3,6 persen dari gaji sebelumnya di tahun 2020. Tentu bagi karyawan sangat penasaran tentang besaran gaji yang sudah diatur oleh pemerintah saat ini. Apakah wilayah kita kerja saat ini mengalami kenaikan yang membanggakan ? 


Daftar UMK Jawa Tengah 2021
Daftar UMK Jawa Tengah 2021

www.marchelloka.com - rasanya kita ingin mengabarkan kepada teman teman kita satu perusahaan atau bagi sesama karyawan dengan mendapati informasi gaji  yang akan di terimi kita di sepanjang tahun depan. Semangat bekerja tentu akan meningkat dan menginginkan berbagai macam kebutuhan yang hendak di beli untuk diri sendiri. 

Bila saat ini Anda bekerjadi kota Semarang tentu akan senang lantaran di jantung kota provinsi Jawa Tengah ini mengalami kenaikan dan angka yang cukup tinggi untuk kota kabupaten di Jawa Tengah.

Beliau bapak gubernur Ganjar mengatakan, kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar ditemui usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Magelang,

Ganjar menjelaskan, dalam mengajukan rekomendasi terkait upah minimum, bupati/ wali kota tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/ wali kota masing-masing daerah,” Ujar beliau

Ganjar menegaskan, keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2021, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya, lanjut Ganjar, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021. Gubernur menyampaikan, upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 :



Upah Minimum Jawa Tengah 2021

Nomor   Kota Kabupaten UMK Rupiah
1. Kota Semarang Rp 2.810.025
2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
4. Kabupaten Semarang              Rp 2.302.797,59
5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000
11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
13. Kota Surakarta Rp 2.013.810
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
19. Kota Magelang Rp 1.914.000
20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117
30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754
31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
33. Kota Tegal Rp 1.982.750
34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90

Besaran gaji dari daftar di atas tertinggi ada di Kota semarang tentunya kemudian diikuti oleh kabupaten Demak, Kendal dan seterusnya. Antara kota Semarang dan Kabupaten Semarang tentu ada perbedaan sebesar 500 ribu hal ini tentu karena perbedaan kebutuhan. Sebagai buruh atau karyawan sudah paham tentunya tentang pengaturan di perihal UMK ini.

Tentang perbedaan kenaikan masing masing kabupaten atau kota tentu sudah diperhitungkan matang oleh Pemerintah Daerah Jateng, berdasarkan banyak faktor pertimbangan, kamajuan di wilayah tersebut dan faktor kebutuhan yang berbeda antara masing masing kabupaten atau kota di provinsi Jateng. Semakin maju dengan kawasan industri atau bidang ekonomi lainnya tentu akan sangat mempengaruhi nilai UMK ini

Demikian informasi mengenai pengaturan UMK Tahun 2021 untuk wilayah Jawa Tengah sobat, barangkali Anda sedang bekerja di kabupaten atau kota di jawa Tengah tentu daftar gaji diatas menjadi landasan bagi perusahaan untuk menentukan gaji minimal yang semestinya Anda terima. 
Jangan lupa share artikel  menarik ini ke orang lain lewat akun media sosial Anda, agar terus bersemangat dalam bekerja nantinya dan bermanfaat bagi orang lain

Pencarian Terkait:

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari UMK Jateng 2021, Semarang Rp 2.810.025, Demak Rp 2.511. 526 , Ayo Cek di Kabupaten mana Anda bekerja saat ini ?. Berlangganan melalui email sekarang juga:

BACA JUGA LAINNYA:

0 Response to "UMK Jateng 2021, Semarang Rp 2.810.025, Demak Rp 2.511. 526 , Ayo Cek di Kabupaten mana Anda bekerja saat ini ?"

Post a Comment