Konten [Tampil]
Cara Menghitung Pajak Mobil - Kita bicara lagi mengenai pajak kendaraan, setiap warga yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua, empat dan seterusnya tentu wajib membayar pajak. Nah hal ini dilakukan setiap satu tahun sekali. Setiap kendaraan akan memiliki angka pajak yang berbeda satu dengan yang lainnya. Nah sekarang janis kendaraan apa yang Anda miliki ? tentu kita bisa menyiapkan dana yang kita bisa hitung sendiri sobat otomotif.
www.marchelloka.com - Jangan sampai tidak dibayar ya sobat, biasanya nanti akan dikenakan denda secara administrarif bila lewat dari tanggal semestinya atau jatuh temponya. Dan apabila sobat memiliki bisnis jual beli mobil bekas tentu pajak kendaraan mati atau hidup akan menjadi faktor harga yang diperhitungkan oleh sang pembeli nantinya.
Sederhana saja sobat, bila kita menggunakan mobil tentu menginginkan jalan yang di aspal sobat, penerangan lampu jalan dan rambu rambu yang cukup membantu kita menunjukan arah. Sedang hal tersebut diperlukan dana untuk membuatnya? Dari siapa semua itu sobat, tentu kita lah rakyat dan pengguna jalan yang membayarnya,
Kita mulai memahami bagaimana perhitungan pajak kendaraan sobat? Lihat langkah leangkah perhitungan di bawah ini.
Sobat otomotif semestinya paham dimana membayar pajak mobil untuk pertama kali memang sedikit lebih mahal karena ada biaya balik nama, pembuatan TNKB, dan biaya penerbitan STNK. Untuk selanjutnya, cara menghitung pajak mobil, bisa dikurangi tiga poin tersebut.
Untuk biaya SWDKLLJ, besarannya tetap sama per tahunnya untuk mobil sebesar Rp143.000. Sedangkan biaya administrasi adalah untuk pengesahan STNK adalah sebesar Rp50.000.
PKB + SWDKLLJ + Biaya pengesahan STNK + Biaya Adm. TNKB + Biaya penerbitan STNK + Biaya lain
Sederhananya, Anda bisa lihat berapa besar pajak yang dibayarkan untuk tahun lalu di STNK mobil, lalu tambahkan biaya administrasi TNKB, biaya penerbitan STNK, dan biaya lain-lain. Biaya administrasi TNKB adalah Rp100.000, biaya penerbitan STNK Rp200 ribu dan pengesahan STNK mobil Rp50.000.
Saat akan membayarkan pajak mobil, jangan lupa untuk membawa data diri orang yang namanya tercantum dalam STNK mobil. Jangan sampai telat membayarkan pajak mobil atau Anda akan dikenakan denda 25% per tahun.
Begitulah sobat otomotif terkait dengan perhitungan pajak kendaraan Anda. Semoga informasi ini bisa menjadikan manfaat bagi kita. Jangan lupa untuk share artikel ini ke orang laiun di media sosial Anda. Tetap dirumah dan "SALAM OTOMOTIF"
Pencarian Tekait :
#pajak mobil tahunan
#harga ganti plat kendaraan
#pajak motor
Cara Menghitung Pajak Mobil Sendiri |
Baca Juga : Pajak Tahunan Toyota Avanza
Sederhana saja sobat, bila kita menggunakan mobil tentu menginginkan jalan yang di aspal sobat, penerangan lampu jalan dan rambu rambu yang cukup membantu kita menunjukan arah. Sedang hal tersebut diperlukan dana untuk membuatnya? Dari siapa semua itu sobat, tentu kita lah rakyat dan pengguna jalan yang membayarnya,
Kita mulai memahami bagaimana perhitungan pajak kendaraan sobat? Lihat langkah leangkah perhitungan di bawah ini.
Cara menghitung pajak mobil pertama kali
Bagi Anda yang baru saja memiliki mobil dan akan membayarkan pajaknya, berikut perhitungan yang bisa Anda ikuti:BBN KB + PKB + SWDKLLJ + Biaya Adm. TNKB + Bea Adm. STNK | |
---|---|
BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) | : 10% harga jual mobil |
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) | : 2% X nilai jual mobil |
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan | : Rp143.000 |
Biaya Adm. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) | : Rp100.000 |
Bea Adm. STNK (pengesahan dan penerbitan STNK mobil) | : Rp50.000 + Rp200.000 |
Sobat otomotif semestinya paham dimana membayar pajak mobil untuk pertama kali memang sedikit lebih mahal karena ada biaya balik nama, pembuatan TNKB, dan biaya penerbitan STNK. Untuk selanjutnya, cara menghitung pajak mobil, bisa dikurangi tiga poin tersebut.
Cara Menghitung Pajak seterusnya
Pembayaran pajak kendaraan selanjutnya perhitungan sangat mudah sobat, lantaran tidak adanya BBNKB, TNKB, dan STNK. Cara perhitungannya adalah sebagai berikut :PKB + SWDKLLJ + Biaya Adm.
Untuk pembayaran PKB, cara menghitungnya masih sama dengan yang sebelumnya, yaitu 2% dari nilai jual mobil. Besaran biaya PKB ini bisa menyusut seiring berubahnya tahun karena harga mobil akan mengalami penurunan. Maka dari itu, pajak untuk mobil yang sudah berusia lima tahun lebih dengan yang masih dua atau tiga tahun akan berbeda, dikarenakan harga jualnya yang sudah tidak sama.Untuk biaya SWDKLLJ, besarannya tetap sama per tahunnya untuk mobil sebesar Rp143.000. Sedangkan biaya administrasi adalah untuk pengesahan STNK adalah sebesar Rp50.000.
Ganti Plat Usai 5 Tahun Kendaraan
Di samping pajak rutin tiap tahun, setiap lima tahun sekali, para pemilik mobil dan kendaraan bermotor lainnya akan dikenakan pajak perpanjangan STNK 5 tahunan. Besaran biaya untuk pajak 5 tahunan ini adalah:PKB + SWDKLLJ + Biaya pengesahan STNK + Biaya Adm. TNKB + Biaya penerbitan STNK + Biaya lain
Sederhananya, Anda bisa lihat berapa besar pajak yang dibayarkan untuk tahun lalu di STNK mobil, lalu tambahkan biaya administrasi TNKB, biaya penerbitan STNK, dan biaya lain-lain. Biaya administrasi TNKB adalah Rp100.000, biaya penerbitan STNK Rp200 ribu dan pengesahan STNK mobil Rp50.000.
Saat akan membayarkan pajak mobil, jangan lupa untuk membawa data diri orang yang namanya tercantum dalam STNK mobil. Jangan sampai telat membayarkan pajak mobil atau Anda akan dikenakan denda 25% per tahun.
Begitulah sobat otomotif terkait dengan perhitungan pajak kendaraan Anda. Semoga informasi ini bisa menjadikan manfaat bagi kita. Jangan lupa untuk share artikel ini ke orang laiun di media sosial Anda. Tetap dirumah dan "SALAM OTOMOTIF"
Pencarian Tekait :
#pajak mobil tahunan
#harga ganti plat kendaraan
#pajak motor
0 Response to "Pengin Tahu Cara Menghitung Pajak Mobil Anda Yang Benar, Ini dia Caranya Sobat"
Post a Comment